udah pertengahan bulan ramadhan niy…udah 2/3 malahan…dan ini ramadhan kedua saya bareng keluarga kecil saya (tahun kemaren saya cuma ber2 syafran, jihan masih didalam perut ๐ )…dan tahun kedua juga saya ga puasa…tahun lalu, alasannya karna lagi hamil 8 bulan, dimana mybaby butuh asupan gizi lebih, pernah coba puasa di hari2 pertama…tendangan diperut jadi melemah n kepala saya jadi pusing…akhirnya saya putusin untuk ga puasa lagi…lagian syafran juga ga kasih saya puasa dari awal cuma karna sedikit ndableg saya pengen coba2 aja, tapi kalo saya ga kuat emang ga saya terusin…dan tahun ini, saya kembali ga puasa dengan alasan menyusui…sebenernya, saya pgn puasa tapi kok saya ga tega liat jihan, pengen nyusuin tapi khawatir produksi ASI saya ga memadai buat dia…konsultasi lagi dengan yang suka ngelarang saya :P…kembali dibilangin ga usah puasa dulu lagi tahun ini…saya pasrah
tapi seiring seringnya saudara n temen2 nanya kenapa saya ga puasa…saya jadi ragu juga, akhirnya saya cari2 info tentang puasa untuk ibu hamil dan menyusui…sebenernya dari tahun kemaren udah saya liat tapi karna kalo lagi hamil saya rasa semua selalu dimaklumi…jadinya info2 itu cuma saya baca sekilas pintas..
Perempuan hamil atau menyusui termasuk dalam salah satu golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Bagaimana dengan penggantiannya? Apakah dengan puasa di hari lain, atau membayar fidyah atau bahkan dua-duanya (membayar puasa dan fidyah)?
Tidak ada nash yang sharih untuk menetapkan bagaimana mereka harus mengganti puasa wajib. Yang ada nashnya dengan tegas adalah orang sakit, musafir dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
Orang sakit dan musafir dibolehkan untuk tidak puasa, lalu sebagai konsekuensinya harus mengganti (qadhaโ) dengan cara berpuasa juga, sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Sedangkan orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, boleh tidak berpuasa namun tidak mungkin baginya untuk mengqadha (menganti) dengan puasa di hari lain. Maka Allah SWT menetapkan bagi mereka untuk membayar fidyah, yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebagai satu mud.
Dalil atas kedua kasus di atas adalah firman Allah SWT:
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Untuk perempuan hamil dan menyusui, ada beberapa pendapat dari ulama:
Pendapat Jumhur Ulama
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah perempuan hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain.
Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya.
Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas
Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma, wanita yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa.
Dan pendapat kedua sahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui
mudah2an infonya berguna ya ๐ …
psstt, ini bukan juga pembenaran kenapa saya ga puasa lho…hihiiii
posted by
::ellystia::
Recent Comments